Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, dan properti masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan/atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian, dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama,” pungkas Khofifah.
(Arief Setyadi )