Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Bang Jago di Kramat Sentiong Ditangkap, Polisi Sita Sebilah Celurit

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 10 Agustus 2025 |21:40 WIB
Empat Bang Jago di Kramat Sentiong Ditangkap, Polisi Sita Sebilah Celurit
Empat Bang Jago di Kramat Sentiong Ditangkap, Polisi Sita Sebilah Celurit
A
A
A

Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement