JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir. Pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun,"kata Misbakhun, Senin (11/8/2025).
"Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,”sambungnya.
Dia mengakui, terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis,”ujarnya.
“Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” tutup Legislator Golkar tersebut.
(Fahmi Firdaus )