Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surfactant dan Limbah Rumah Tangga Picu Busa di BKP, Ini Respons Pemprov DKI

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |06:34 WIB
Surfactant dan Limbah Rumah Tangga Picu Busa di BKP, Ini Respons Pemprov DKI
Pemprov DKI akan menggelar simulasi penanggulangan busa limbah/Foto: Dok DLH DKI
A
A
A

Dalam simulasi tersebut, tim akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan seperti EM4, yang lebih biodegradable, guna mempercepat pemecahan busa.

Selain itu, DLH juga akan memasang jaring terapung untuk melokalisasi penyebarannya. Sejumlah perahu karet bermotor akan disiagakan di dalam dan luar area jaring untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.

"Di luar penanganan darurat, DLH menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)—dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi," jelasnya.

Asep mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp30 juta. Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” ungkapnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement