Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia memperoleh kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dengan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.