“Disini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," sambungnya.
Dalam hal ini, Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutup Anandya.
(Fahmi Firdaus )