Perkara bermula pada Juni 2022, di mana RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.
Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan kepada RS bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan/atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung milik tersangka DRS.
Selanjutnya, BH meminta RS agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut. RS pun menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”.
Namun dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang dipersiapkan sebagai pemenang justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja pimpinan RS karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.
Sebaliknya, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.