Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |19:01 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto (RS).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun 2022–2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 s.d. 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya, Selasa (12/8/2025).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi.

"Dengan demikian, menambah satu menjadi 17 tersangka yang terdiri dari 15 orang dan 2 korporasi," tandasnya.

Perkara bermula pada Juni 2022, di mana RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.

Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan kepada RS bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan/atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung milik tersangka DRS.

Selanjutnya, BH meminta RS agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut. RS pun menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”.

Namun dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang dipersiapkan sebagai pemenang justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja pimpinan RS karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.

Sebaliknya, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.

"Atas kondisi ini, kemudian RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," jelasnya.

RS kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022 s.d. 2024. PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.

"Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO," tuturnya.

PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement