Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh! ‘Bos Mafia’ di Banten Perkosa Anak Tiri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |18:13 WIB
Heboh! ‘Bos Mafia’ di Banten Perkosa Anak Tiri
Ilustrasi Pemerkosaan/ist
A
A
A

"Pelaku menghubungi korban dan berkata, Bos Mafia chat Apih, nyuruh Apih sama Mbi (panggilan korban) bikin video lagi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan total 20 kali hal ini dilakukan sejak Februari 2023 sampai Juni 2025. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp100.000 sampai Rp250.000.

“Atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” ujar Herlia.

Akibat perbuatannya IS dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement