Untuk memastikan penyebab kematian, tim forensik melakukan pembongkaran makam korban guna autopsi. Proses tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan disaksikan warga yang memadati area pemakaman.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu korban. Pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
(Awaludin)