Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang menerima laporan segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.