Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang menerima laporan segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
(Awaludin)