Dalam perkara ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata dia.
(Awaludin)