JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Dua lokasi tersebut adalah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut di Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu, disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
“Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi dalam keterangannya.
Namun, Budi tidak merinci lebih jauh terkait jenis mobil maupun aset lain yang disita.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
“Hari ini tim sedang melakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata dia.
(Awaludin)