JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga terlibat kasus korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 13 Agustus 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, IKL diketahui menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman Tbk kepada Bank Jateng pada 2019. Penandatanganan tersebut diduga sudah dikondisikan agar pengajuan KMK dan investasi bisa disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Selain itu, IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, namun peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
"Yang ketiga, menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," sambung Nurcahyo.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerugian negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1,088 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
2. BFW, Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019–2022.
3. PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021.
4. JR, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 2019–Maret 2025.
5. BF, Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 2019–2023.
6. SP, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2014–2023.
7. PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2017–2020.
8. SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2018–2020.
(Awaludin)