Selain itu, KPK juga menyita uang Rp8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana.
Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )