Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kantongi Info Kejanggalan Kuota Haji: Daftar Furoda tapi Jadi Haji Khusus

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |21:52 WIB
KPK Kantongi Info Kejanggalan Kuota Haji: Daftar Furoda tapi Jadi Haji Khusus
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Lembaga antirasuah ini mengungkapkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian kelas jamaah haji.

"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda—ini lebih mahal lagi, Furoda—tapi barengnya sama haji khusus," kata Plt. Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu," sambungnya.

Asep menyebutkan, ketidaksesuaian tersebut terjadi karena adanya penambahan kuota yang tidak sesuai prosedur. "Yang harusnya dapat tambahan 1.600, kemudian menjadi tambahannya secara keseluruhan menjadi 10.000 atau 8.400 tambahannya," ujarnya.

Asep menegaskan pihaknya akan mendalami berbagai informasi tersebut. Ia juga berharap para jamaah yang merasa mengalami ketidaksesuaian bersedia memberikan informasi kepada KPK.

"Semoga saja beliau-beliau ini, para jamaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanannya jadi haji reguler, ataupun yang Furoda tapi ternyata jadi haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami untuk lebih mempercepat penanganan perkara ini," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan ini mulai berlaku sejak Senin 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah bepergian ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi, Selasa 12 Agustus 2025. 

Budi menambahkan, pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement