Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Tragis Mulyana! Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |15:05 WIB
Akhir Tragis Mulyana! Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati
Mulyana (23), pembunuh sekaligus memutilasi Siti Amelia/Foto: Dok Polisi
A
A
A

SERANG – Tangis haru keluarga pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tangisan pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi sadis terhadap Siti Amelia, gadis cantik asal Gunungsari, Kabupaten Serang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim David Pangabean. Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Mengadili terdakwa Mulyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim David di ruang sidang, Kamis (14/8/2025).

Putusan itu langsung disambut isak tangis dan pelukan hangat keluarga korban. Mastura, ayah Siti Amelia, mengaku bersyukur atas keadilan yang akhirnya ditegakkan.

"Kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada hakim dan kuasa hukum yang sudah memperjuangkan keadilan untuk anak kami," ujar Mastura haru.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata.

"Putusan ini sudah sangat objektif dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban," katanya.

Saat ini, Mulyana masih ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding dari pihaknya.

Sebelumnya, warga Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, digegerkan penemuan mayat manusia dengan kondisi tidak utuh yang tergeletak di area perkebunan pada 18 April 2025.

Mayat yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu ditemukan tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Tak berselang lama, pihak kepolisian berhasil menemukan potongan tubuh lainnya milik S.A. Dari situ, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 1 x 24 jam terhadap pelaku pembunuhan SA secara sadis.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement