Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengejar bandar utama berinisial Z (50). Z diamankan di halaman parkir Rumah Sakit Islam Pondok Kopi saat kedapatan membawa 1 kilogram lebih paket sabu yang disembunyikan di jok motor.
"Hasil pengembangan di Perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi, tim mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik. Modus operandi narkoba ini disamarkan dalam kemasan makanan atau tupperware yang diangkut," jelas Ahmad David.
Untuk mengelabui aparat, barang haram tersebut disimpan dalam kompartemen mobil yang didesain khusus dan dimodifikasi agar tidak mudah diperiksa petugas.
Ahmad menambahkan, SA dan Z diduga sebagai bandar utama, sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai kurir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Fetra Hariandja)