JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) berinisial ES. Jaringan ini telah beroperasi sejak 2004 dan mencakup wilayah Iran, China, Malaysia, hingga Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 516 kilogram atau setara setengah ton dalam pengungkapan kasus ini. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tiga tim khusus.
"Setelah menerima laporan, Direktorat Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Pada 10 Juli 2025, tim pertama menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dan menangkap tiga tersangka berinisial SA (33), DE (30), dan AW (35). Polisi menyita sabu sebanyak 11 kilogram yang dikemas dalam 11 bungkus teh China.
Selanjutnya, tim kedua melakukan penggerebekan pada 31 Juli 2025 di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tiga tersangka lain yakni AD (30), DM (34), dan MM (27) berhasil diringkus bersama barang bukti sabu 35 kilogram yang dikemas dalam 35 bungkus teh China warna gold.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengejar bandar utama berinisial Z (50). Z diamankan di halaman parkir Rumah Sakit Islam Pondok Kopi saat kedapatan membawa 1 kilogram lebih paket sabu yang disembunyikan di jok motor.
"Hasil pengembangan di Perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi, tim mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik. Modus operandi narkoba ini disamarkan dalam kemasan makanan atau tupperware yang diangkut," jelas Ahmad David.
Untuk mengelabui aparat, barang haram tersebut disimpan dalam kompartemen mobil yang didesain khusus dan dimodifikasi agar tidak mudah diperiksa petugas.
Ahmad menambahkan, SA dan Z diduga sebagai bandar utama, sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai kurir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Fetra Hariandja)