JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat bagi koruptor. Hal itu ia sampaikan menanggapi pembebasan bersyarat eks Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang terseret dalam kasus pengadaan e-KTP.
"Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Tanak, Senin (18/8/2025).
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," sambungnya.
Tanak menjelaskan, pihaknya hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, mengatakan pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun) penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp43.738.291.585, sementara sisa sebesar Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
(Arief Setyadi )