JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Warga Negara (WN) Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23), terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Jakarta–Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Peter ditangkap lantaran kedapatan membawa 60 bungkus sabu yang disimpan dalam koper.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia, Jakarta, Surabaya," kata Eko, Selasa (19/8/2025).
Eko menjelaskan, barang bukti diperoleh dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di basement P3 sebuah apartemen di Surabaya, kedua di kamar apartemen lantai 11 unit 1109.
"TKP 1, ditemukan 20 bungkus sabu di dalam koper hitam, dan 10 bungkus sabu di dalam koper abu-abu. Di TKP 2, 30 bungkus sabu ditemukan di dalam koper hitam besar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat perintah menyelundupkan sabu dari seseorang yang disebut Bos melalui aplikasi Signal dan WhatsApp dengan nama akun GR.
"Tersangka Peter diperintah oleh Bos melalui aplikasi Signal dan WhatsApp untuk mengantarkan koper berisi sabu yang sebelumnya sudah disiapkan," ungkap Eko.
Peter tercatat sudah tiga kali mengirimkan narkotika di Indonesia. Ia diberi uang jalan sebesar 500 ringgit, dan dijanjikan bayaran 20.000 ringgit atau sekitar Rp80 juta untuk sekali jalan.
(Awaludin)