"Berdasarkan keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Kajari pada tahun 2019 telah mengeluarkan surat eksekusi. Kalau suratnya eksekusi berarti surat perintah yang dikeluarkan oleh Kajari dalam bentuk P48. Jadi tidak perlu lagi Jaksa menunggu P48 baru karena P48 nya sudah ada," bebernya.
Dia menambahkan, Kejaksaan diminta tak kalah dari Silfester Matutina karena tak kunjung ditangkap meski sudah ada putusan inkrah.
"Jadi, besok ini mohon pada Pak Jaksa Agung, Pak Jamwas, Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi PN Jakarta Selatan terhadap Saudara Silfester," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )