JAKARTA – Pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin, membeberkan alasan kliennya melaporkan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke polisi. Setidaknya, ada tiga alasan dilakukannya laporan tersebut.
“Ada beberapa hal yang penting dari tim advokasi yang mengadvokasi kasus ini, khususnya terkait laporan yang disampaikan Roy Suryo Notodiprojo,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Pertama, kata dia, sejak adanya KUHP baru, pihaknya ingin menguji prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Maka, pihaknya ingin memastikan laporan Roy Suryo itu apakah akan diperlakukan sama dengan laporan Jokowi terkait kasus ijazahnya.
“Pada saat Saudara Joko Widodo, 30 April 2025 lalu, membuat laporan polisi berkaitan dugaan fitnah, pencemaran, dan menyerang kehormatan melalui sarana ITE, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP. Kita akan uji apakah laporan yang dilakukan klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, itu akan mendapat reaksi yang sama,” tuturnya.
.
Dia menerangkan, alasan kedua adalah kliennya bersikap ksatria karena dalam laporannya, Roy Suryo telah mencantumkan nama-nama terlapor, berbeda saat Jokowi membuat laporan sebelumnya yang hanya melaporkan peristiwanya saja tanpa menyebutkan nama terlapor. Nama-nama terlapor tersebut baru muncul kemudian hingga akhirnya meluas ke beberapa nama yang tidak terlibat apa pun.