“Kami tak sampai hati mengutip atau setidaknya mengopi-tempel apa yang menjadi pernyataan mereka (tujuh terlapor) karena terlalu menyakitkan, terlalu vulgar. Namun yang jelas, ketika polisi telah menerbitkan laporan, berarti memang pernyataan itu layak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Ketiga, tambahnya, pendukung kubu Jokowi dinilai telah menyatakan perang terbuka dengan terlebih dahulu membuat laporan polisi. Sebab itu, Roy Suryo pun membuat laporan terhadap para pendukung Jokowi yang dinilai telah menyerang tanpa bukti dan di luar nalar.
“Hari ini, laporan yang dilakukan klien kami bukanlah perang yang dimulai oleh klien kami, tetapi ini balasan terhadap siapa pun yang ada di kubu Jokowi yang terus membela dan membelanya dengan serangan-serangan di luar nalar. Kita negara hukum, setiap tindak kejahatan apa pun, meskipun baru dugaan, maka sudah menjadi kewenangan dan hak dari klien kami untuk membuat laporan polisi,” katanya.
(Arief Setyadi )