Menurut Kusnali, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.
“Selain itu, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda sebesar Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Ia juga sudah membayar Rp43.738.291.585 dari pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5.313.998.118 yang akan diselesaikan subsider 2 tahun 15 hari, sesuai ketetapan KPK,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
“Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga 1 April 2029,” pungkasnya.
(Awaludin)