Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak selebgram Lisa Mariana. Hasil itu didapat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tes DNA dilakukan melalui pengambilan sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
(Awaludin)