JAKARTA – Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, mengungkap hasil sampel DNA yang diuji dalam kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Proses tersebut diklaim telah dilakukan secara ilmiah dengan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa pengujian DNA dilakukan terhadap dua jenis sampel darah dan air liur yang diambil dari tiga pihak terkait, yakni Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya, CA.
"Sampel DNA yang diambil berupa buccal swab (air liur) dan darah dalam tabung EDTA," kata Hastry, Kamis (21/8/2025).
Pengambilan sampel tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Lab DNA Pusdokkes Polri, Kombes Mahyudin, terhadap RK, Lisa Mariana, dan anaknya, CA, di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Setelah itu, sampel tersebut dilakukan pengujian di Lab DNA Pusdokkes Polri dari 8 hingga 12 Agustus. Pemeriksaan DNA meliputi eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan kapiler elektroforesis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
Hasilnya, separuh profil DNA anak CA terbukti cocok dengan profil DNA milik Lisa Mariana. Namun, separuh DNA lainnya tidak memiliki kecocokan dengan RK.
"Dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," ucapnya.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat, 11 April 2025, dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
(Awaludin)