JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke DPR RI.
“(DIM RUU Haji sudah diserahkan ke DPR) Insya allah sudah. Mohon doanya supaya bisa cepat selesai,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo pun merespons awak media yang menanyakan soal wacana Badan Penyelenggara (BP) Haji akan menjadi kementerian.
“Ada rencana seperti itu,” katanya.
Prasetyo juga memastikan bahwa hal ini sudah dimasukkan ke dalam DIM yang telah diserahkan ke DPR.
“Iya (pembahasan BP Haji jadi kementerian ada di DIM),” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir telah menerima usulan agar BP Haji naik tingkat menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Usulan ini bertujuan agar pelaksanaan tugas BP Haji tidak terlalu memberatkan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada usulan juga seperti itu (BP Haji jadi kementerian). Jadi memang agar tidak memberatkan mungkin tugas-tugas Kemenag, maka dibentuk khusus Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2025.
Dia tak menampik bahwa penyelenggaraan haji kerap bermasalah sejak dulu hingga kini. Bahkan, temuan Pansus Haji DPR ditindaklanjuti KPK dengan menaikkan status penanganan perkara penyelenggaraan haji 2024.
“Jadi pemerintah mungkin memandang perlu untuk dibuat kementerian sendiri yang khusus mengawal sekaligus mengawasi Kementerian Haji dan Umrah. Jamaah Indonesia yang memang terbanyak di seluruh dunia,” ungkap Adies.
Menurut dia, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tak akan mengganggu persiapan pelaksanaan haji tahun depan. Ia mencontohkan peleburan Kemenkumham yang bisa dilakukan secara soft.
“Jadi nanti saya rasa pemerintah sudah mempunyai cara-cara bagaimana mengantisipasi. Kalau urusan kanwil-kanwil di bawah, mungkin dari Direktorat Haji dan Umrah bisa ditarik,” jelasnya.
(Arief Setyadi )