"Kemudian diterjemahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 sebagai pemajuan kebudayaan. Pemajuan kebudayaan itu termasuk di dalamnya adalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan," ucap Fadli.
Fadli turut menyampaikan jika kebudayaan itu adalah etalase paling depan, kebudayaan itu adalah wajah peradaban. Perjalanan peradaban dari semua negara, maju atau tidak, dilihat dari kebudayaan.
Hal itu penting sebagai engine bagi pembangunan. Tetapi kekayaan yang paling penting adalah kekayaan budaya yang menurutnya bisa menjadi ekonomi budaya.
"Ketika mendampingi Presiden saat menghadiri Bastille Day, saya bertemu dengan Menteri Kebudayaan Prancis dan seluruh institusi budaya Perancis, termasuk museum-museumnya. Saya bertanya, dari mana museum ini dapat dana-nya?" katanya.
"Mereka mengatakan museum-museum ini dapat dana-nya 50 persen dari merchandise, dari souvenir-souvenir yang ada di museum 50 persen, baru kemudian tiket, baru kemudian ada bantuan dari pemerintah yang hanya 20 persen," tuturnya.
Ia juga menyampaikan perihal harga tiket yang menurutnya di Indonesia terlalu rendah dan pemikiran tersebut harus diubah.