Namun, fakta di lapangan didapati bahwa tenaga kerja atau buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta.
KPK mengungkap bahwa ada modus pemerasan dalam praktik ini, apabila uang itu tidak dibayarkan maka pengurusan sertifikasi akan dipersulit.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )