Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Legislator Perindo Petrus Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang Kalbar, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |11:08 WIB
Legislator Perindo Petrus Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang Kalbar, Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Ketua Komisi I DPRD Bengkayang dari Partai Perindo Petrus bersama masyarakat mengawal kasus kekerasan seksual anak. (Foto: Perindo).
A
A
A

Petrus mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk menerapkan secara penuh Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, hukuman berat bukan hanya demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, melainkan juga sebagai efek jera serta peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan serupa.

“Kami di Komisi I DPRD Bengkayang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada celah bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk lolos dari hukuman berat,” tegas Petrus.

Dia menambahkan, kasus tersebut kini memasuki masa persidangan. Dia akan terus memantau jalannya proses hukum dan memastikan tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pelaku.

Petrus juga mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, maupun pemerintah daerah, dalam membangun kesadaran kolektif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement