Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejar Kerugian Negara, Kejagung Dinilai Miliki Paradigma Baru dalam Pemberantasan Korupsi

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |20:21 WIB
Kejar Kerugian Negara, Kejagung Dinilai Miliki Paradigma Baru dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, Korps Adhyaksa memiliki paradigma baru dalam mengungkap kasus korupsi dengan mengedepankan pengembalian keuangan negara.

Kejagung pun dapat memilah perkara yang memiliki kerugian negara yang besar, seperti kasus tambang, kejahatan korporasi, atau yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Seperti kemarin itu, kejahatan korporasi yang sampai dibuat panggung duit (barang bukti uang korupsi yang dipamerkan). Ini juga Kejagung menunjukkan ke masyarakat kalau ini lho uang yang hilang bisa dikembalikan,” ujar Hibnu, dikutip Selasa (26/8/2025).

Hibnu merespons hasil survei yang dikeluarkan Polling Institute, di mana Kejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dalam survei itu, 70 persen responden percaya kepada Kejagung. Disusul Mahkamah Konstitusi 68 persen, pengadilan 66 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 64 persen, dan kepolisian 61 persen.

Berbagai kasus lainnya yang ditangani Kejagung, kata Hibnu, seperti Sritex dan minyak goreng. Misalnya di kasus Sritex, yang sebelumnya dinyatakan pailit ternyata ada perkara dugaan korupsi. Bahkan, direkturnya juga terjerat, yang sempat tersorot bergandengan dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Kini, Noel pun terlibat kasus korupsi, meski di kasus berbeda.

Bahkan, tokoh-tokoh dan elit tertentu yang melakukan kejahatan korupsi juga tak luput dari jeratan Kejagung. Hibnu menambahkan, Kejagung sedianya mampu membuat badan yang bisa mengelola aset. 

“Jika dulu saat dikelola Bapas, aset yang disita, misalnya nilainya sepuluh tinggal lima saat putusan kasus,” katanya.

Ia pun menilai berbagai perkara yang ditangani ikut andil dalam hasil survei yang menempatkan Kejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Meski UU Perampasan Aset belum diketok hingga sekarang, namun penanganan korupsi arahnya sudah ke sana.

“Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, maka langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi bisa cepat diambil dan disita untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement