JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol). Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam kegiatan ini.
Berdasarkan pantauan Okezone di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025), salah satu barang bukti yang dipamerkan adalah tumpukan uang yang diduga disita dari hasil judi online tersebut.
Tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu terlihat menumpuk di depan meja konferensi pers. Setiap plastik berisi uang senilai Rp100 juta.
Selain itu, ditampilkan pula barang bukti elektronik dan informasi mengenai nama-nama website judi online yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar, yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat menunjukkan bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih.
Ia menegaskan, bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya.
(Awaludin)