JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan ini.
Sementara itu, untuk selebgram Lisa Mariana, penyidik Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan dalam perkara yang sama pada minggu depan. Namun, polisi belum menyebut secara pasti hari dan jam pemeriksaan keduanya.
"Minggu ini itu nanti pemeriksaan RK (Ridwan Kamil) dari hasil pengumuman DNA, minggu depan itu pemeriksaan LM (Lisa Mariana) dari hasil yang kemarin diumumkan terkait dengan DNA tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dilakukan usai proses tes DNA yang menyatakan bahwa Ridwa Kamil bukanlah ayah dari anak CA. Menurut Himawan, setelah pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, penyidik akan melanjutkan ke proses gelar perkara atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
"Baru setelah itu kita lakukan gelar perkara, apa kira-kira nanti hasil gelar perkaranya berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dengan DNA yang sudah (dilakukan terhadap) LM dan RK," ujar Himawan.
Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan Pusdokkes Polri.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan antara lain, Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo. Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA berupa pengambilan sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025.
(Arief Setyadi )