Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Pastikan Tindak Tanpa Ampun Jaringan Judi dan Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |17:05 WIB
Kabareskrim Pastikan Tindak Tanpa Ampun Jaringan Judi dan Narkoba
Ilustrasi narkoba yang akan diberantas Polri/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seperti judi online, narkoba, dan penyelundupan. Seluruh jaringan yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian, atau penyelundupan, pasti akan kita tindak tegas,” kata Syahar di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).

Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita ke-7, yang menekankan pemberantasan narkoba, judi, dan korupsi sebagai prioritas nasional.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap jaringan judi online dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah.

“Polri akan terus bergerak membongkar jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba dan judi online. Ini perintah langsung dari Presiden dan Kapolri,” tegas Syahar.

Ia menambahkan, jajaran Reserse di seluruh Indonesia akan menjalankan program pemberantasan ini secara menyeluruh, sejalan dengan upaya memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 8 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan 41 laporan informasi terkait aktivitas judi online sepanjang Agustus 2025.

Dari 5.920 rekening mencurigakan, sebanyak 576 telah diblokir, dan uang senilai Rp63,7 miliar berhasil disita. Selain itu, penyidik juga menyita Rp90,6 miliar dari 235 rekening dalam proses penyidikan yang kini dibagi menjadi beberapa berkas.

“Lima berkas telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, satu ke Pengadilan Jakarta Selatan. Tiga berkas lainnya sudah memperoleh putusan, dengan total dana Rp16,4 miliar disita untuk negara,” kata Himawan.

Dengan langkah tegas ini, Polri mengirim pesan keras kepada para pelaku: tidak ada tempat aman bagi kejahatan berjaringan di negeri ini.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement