KPK meyakini bahwa Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.
Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5% dari total nilai proyek pembangunan dan pemilaharaan jalur kereta di Jawa Tengab senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.
Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara itu yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
(Fahmi Firdaus )