Jampidsus Kejagung ini memastikan, Satgas PKH akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali rapat untuk merencanakan operasi penertiban tersebut.
"Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 (September) kita akan melakukan operasi tersebut," ujarnya.
Nantinya, kata dia, dari hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ilegal ini sementara akan dititipkan kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN.
"Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait," pungkasnya.
(Awaludin)