JAKARTA - Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH), megindentifikasi adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin di atas tanah tanah seluas 4,2 juta hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan, temuan ini menindaklanjuti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus kemarin.
Dimana, pada pokoknya memerintahkan kepada Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal.
"Untuk mendidaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Febrie dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Jampidsus Kejagung ini memastikan, Satgas PKH akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali rapat untuk merencanakan operasi penertiban tersebut.
"Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 (September) kita akan melakukan operasi tersebut," ujarnya.
Nantinya, kata dia, dari hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ilegal ini sementara akan dititipkan kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN.
"Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait," pungkasnya.
(Awaludin)