Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Kementerian Haji yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, hanya tinggal menunggu proses pengundangan serta keputusan Presiden (Keppres).
“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, dirinya menepis anggapan bahwa pembentukan Kementerian Haji memerlukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Menurutnya, regulasi yang ada tidak membatasi penambahan kementerian baru.
“Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua, ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu,” jelasnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.