JAKARTA – Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menanggapi perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah usai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah di DPR. Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pembentukan kementerian menindaklanjuti UU tersebut.
“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Hasan di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hasan kemudian menjawab apakah Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Ia menuturkan, keputusan itu ada pada Presiden Prabowo.
"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan. Tetapi yang jelas, Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," ujar dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.