JAKARTA - Zulkifli, ayah Affan Kurniawan seorang driver ojek online yang tewas dilindas mobil rantis Brimob saat terjadi demonstrasi angkat bicara soal proses hukum di kepolisian. Saat ini, 7 anggota Brimob yang terlibat telah ditahan.
Pihak keluarga kata dia tidak bakal mengajukan gugatan hukum terkait dengan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.
"Betul (tidak akan mengajukan gugatan hukum)," kata Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Zulkifli memastikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada jajaran Kepolisian. Khususnya, para pelaku yang melindas Affan Kurniawan.
"Kami istilahnya ya minta cuma rasa keadilan aja yang berbuat aja gitu tidak semua polisi harus jadi korbannya,"ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli juga mengimbau kepada seluruh Driver ojol untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. "Begitu juga rekan-rekan mitra tolong emosi diturunkan," tutupnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan, tujuh oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik.
“Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri.
Saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari. Identitas ketujuh oknum polisi yang ditahan Adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y dan Baraka D.
(Fahmi Firdaus )