Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! 7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol dengan Mobil Rantis Ditahan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 29 Agustus 2025 |16:47 WIB
Breaking News! 7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol dengan Mobil Rantis Ditahan!
7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol dengan Mobil Rantis Ditahan!
A
A
A

JAKARTA - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan, tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.

“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” tegasnya.

Identitas ketujuh oknum polisi yang ditahan Adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y dan Baraka D.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa atas tewasnya AK, pengemudi ojek online yang dilindas mobil rantis di Pejompongan, Jakarta Pusat. Jenderal Sigit meminta maaf ke keluarga besar ojol dan seluruh masyarakat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement