Titi pun menjelaskan istilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, penggunaannya spesifik untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat lengkap untuk diproses.
Sementara itu, mekanisme nonaktif yang diatur dalam UU MD3 ini bukan untuk anggota DPR secara umum. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, menurut Titi, mengatur ketentuan yang sama. Pengaturan nonaktif hanya sebatas pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.
Selebihnya, status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.
(Arief Setyadi )