JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilakukan besok, Kamis, 4 September 2025.
"Besok Kamis (Lisa Mariana diperiksa)," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, pengacara Lisa, John Boy Nababan, memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan dari Bareskrim Polri pada esok hari.
"Besok hadir jam 12.00 WIB," ujar John saat dikonfirmasi terpisah.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak selebgram Lisa Mariana, CA. Hasil tersebut didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tes DNA dengan pengambilan sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
(Fetra Hariandja)