“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all y’all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Dalam postingannya, kata Himawan, Laras memvisualisasikan dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri. Hal itu mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo yang berujung ricuh.
“Dengan potensi membahayakan, dan yang bersangkutan memposting pada saat adanya demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati sebanyak 4.008,” paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Laras adalah Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 160 KUHP (ancaman penjara paling lama 6 tahun), Pasal 161 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )