JAKARTA – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tampak memejamkan mata saat mendengarkan putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Cosmas terlihat menutup mata pada detik-detik pembacaan putusan.
Namun, dari tayangan live streaming di kanal YouTube Polri TV, suara sidang tidak disiarkan. Hingga kini, belum diketahui putusan apa yang dijatuhkan terhadap perwira Brimob tersebut. Awak media masih menunggu pernyataan resmi Polri, dengan persiapan jumpa pers sudah terlihat di lokasi.
Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi di Jakarta Pusat yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa itu. Propam kemudian menahan tujuh personel Brimob terkait insiden tersebut.
Divisi Propam membagi dua kategori pelanggaran kode etik yakni pelanggaran berat yakni, Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Dan pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana. Sementara pelanggaran sedang dapat dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(Awaludin)