Mabes Polri menahan tujuh personel Brimob terkait kasus ini. Divisi Propam membagi pelanggaran kode etik menjadi dua kategori:
Pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di kursi depan kiri pengemudi rantis) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
Pelanggaran sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang bisa dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
(Awaludin)