Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |20:14 WIB
Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri (foto: Okezone/Aldi Chandra)
A
A
A

Mabes Polri menahan tujuh personel Brimob terkait kasus ini. Divisi Propam membagi pelanggaran kode etik menjadi dua kategori:

Pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di kursi depan kiri pengemudi rantis) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).

Pelanggaran sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang bisa dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement