Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |19:45 WIB
Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan
Bripka Rohmad (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bripka Rohmad personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Driver Ojol itu meninggal terlindas rantis yang dikemudikannya saat aksi demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta.

Permintaan maaf disampaikan Rohmad usai dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi di kasus tersebut.

"Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam kami mohon kepada orangtua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan bukan kemauan diri sendiri namun hanya melaksanakan tugas pimpinan," kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari rantis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.  

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis.

Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas rantis.

Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement