JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. Berikut sejumlah faktanya:
1. Dipecat Tak Hormat Usai Lindas Affan Kurniawan
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
2. Tak Kuasa Tahan Tangis Usai Dipecat Tak Hormat
Usai mendengar putusan itu, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak mampu menahan kesedihan. Ia tampak menangis dan sesekali menengadahkan wajahnya ke atas untuk menahan air mata, bahkan beberapa kali menyeka wajahnya.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).
3. Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, masih pikir-pikir terkait putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi serta bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).
4. Singgung Pimpinan Polri
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada pimpinan dan anggota Polri. Ia menegaskan tindakannya murni menjalankan perintah tugas.
"Bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan dan ketertiban umum," katanya.
5. Ucapkan Belasungkawa untuk Keluarga Affan Kurniawan
"Peristiwa itu sudah terjadi, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan," kata Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang ditayangkan secara virtual, Rabu (3/9/2025).
6. Mengetahui dari Media Sosial
Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa beberapa jam setelah kejadian, melalui tayangan video di media sosial.
"Saya mengetahui korban meninggal setelah video viral. Kami sama sekali tidak mengetahui pada saat kejadian," ujarnya.
(Awaludin)