Sementara itu, dari 18 pengrusuh yang diamankan di sekitar Polsek Pondok Gede, 17 ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan bersama-sama di muka umum, penghasutan, dan perlawanan terhadap petugas.
"Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede, 17 orang (8 dewasa, 9 anak) diproses hukum dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tambah Braiel.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.