Sementara itu, dari 18 pengrusuh yang diamankan di sekitar Polsek Pondok Gede, 17 ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan bersama-sama di muka umum, penghasutan, dan perlawanan terhadap petugas.
"Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede, 17 orang (8 dewasa, 9 anak) diproses hukum dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tambah Braiel.
(Awaludin)